Tentang Kami
Dewan Pajak Taruhan Pacuan Kuda (HBLB) diwajibkan untuk memungut pajak wajib yang dikenal sebagai Pajak Taruhan Pacuan Kuda dari bandar taruhan pacuan kuda dan perusahaan penerus Tote, yang kemudian disalurkan untuk perbaikan pacuan kuda dan pengembangan jenis kuda serta kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan kedokteran hewan. HBLB juga merupakan badan publik non-departemen yang bersifat tribunal.
HBLB adalah badan wajib yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Pajak Taruhan 1961 dan kini beroperasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Taruhan, Perjudian, dan Lotere 1963 (sebagaimana telah diubah). Tidak seperti beberapa badan publik non-departemen lainnya, HBLB tidak menerima bantuan dana dari pemerintah pusat maupun pendanaan Lotere Nasional. Sebaliknya, undang-undang mewajibkannya untuk memungut pajak wajib dari bisnis taruhan pacuan kuda para bandar taruhan dan perusahaan penerus Tote, yang kemudian disalurkan untuk perbaikan pacuan kuda dan pengembangan jenis kuda serta kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan kedokteran hewan.