Image description
bet hw muhammadiyah
Pernikahan Wali Raja

Pernikahan Wali Raja

Pujian kepada Allah SWT

Segala puji hanya bagi Allah SWT.

Firman Allah SWT

يَآ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Wahai manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami menjadikan kamu berbagai bangsa dan suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.

Syahadat

Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Esa tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW adalah hamba dan utusan-Nya yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Selawat atas Nabi Muhammad SAW

Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan kesejahteraan atas Nabi yang mulia ini, junjungan kami Nabi Muhammad SAW, serta atas keluarga dan para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.

Wasiat Takwa

Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kepada Allah. Aku wasiatkan kepada kalian dan diriku untuk bertakwa kepada Allah, maka beruntunglah orang-orang yang bertakwa.

Pengenalan

Hidup berpasangan antara laki-laki dan perempuan secara halal melalui pernikahan adalah sunnatullah. Hidup berpasangan merupakan nikmat Allah yang besar.

Firman Allah dalam Surah Yaasiin Ayat 36

سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنبِتُ الأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لاَ يَعْلَمُونَ

Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan semua makhluk berpasangan, baik dari yang ditumbuhkan bumi, dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.

Pernikahan adalah Sunnah Rasulullah

Sabda Nabi SAW: Dari Aisyah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Pernikahan itu sunnahku, siapa yang tidak suka mengikuti sunnahku, maka bukan dari golonganku.” (HR. Ibnu Majah)

Wali dalam Pernikahan

Wali merupakan salah satu rukun nikah. Nikah tidak sah tanpa wali.

Sabda Nabi SAW: Dari Aisyah RA, katanya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil. Jika para wali enggan, maka Sultan (Hakim) yang menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Daruquthni)

Pengertian Wali Raja

Wali Raja, disebut juga Wali Sultan, Wali Hakim, atau Wali Khas. Yaitu Raja atau Sultan yang beragama Islam yang bertindak sebagai wali bagi pengantin perempuan yang tidak memiliki wali nasab.

Pelaksanaan Wali Raja

Karena kesibukan Raja dengan tugas kenegaraan, Raja mewakilkan dengan tauliah kepada Qadi, Pendaftar Nikah Cerai dan Rujuk, atau Jurunikah. Mereka diberi kuasa dengan tauliah oleh Raja untuk menjadi wali berdasarkan Seksi 2, Enakmen Undang-Undang Pentadbiran Keluarga Islam (Terengganu) 1985.

Perkahwinan secara Wali Raja dibenarkan menurut Seksi 11(b) Enakmen tersebut, yaitu: “Hakim Syarie yang memiliki kuasa di tempat kediaman pihak perempuan, atau seseorang yang memiliki bidang kuasa am atau khusus untuk tujuan itu oleh Hakim Syarie, setelah penyiasatan wajar terhadap semua pihak yang berkenaan, memberikan persetujuannya terhadap pernikahan itu sebagai wali Raja menurut Hukum Syara’. Persetujuan tersebut dapat diberikan jika wali tidak dapat dikesan atau enggan memberikan persetujuannya tanpa sebab yang cukup.”

Sebab-sebab Pernikahan secara Wali Raja

  • Tidak ada wali nasab, termasuk mualaf.
  • Wali akrab sedang dalam ihram haji atau umrah.
  • Wali akrab sengaja enggan (adhal).
  • Perempuan adalah anak tidak sah taraf.
  • Wali jauh dari perempuan – jarak 2 marhalah atau lebih (kurang lebih 96 km).
  • Wali ghaib dan tidak dapat dikesan.
  • Wali akrab ingin menikahi perempuan tersebut dan tidak ada wali lain yang setaraf.

Pengertian dan Pelaksanaan Wali Raja

Wali Raja adalah seorang yang dilantik dan ditauliahkan oleh Sultan sebagai wali bagi pengantin perempuan dalam suatu pernikahan. Pelaksanaannya: ia dilantik dan harus mendapat kelulusan Hakim Syarie sebelum mengakad nikah pengantin perempuan. Dalam tauliah pelantikan disebutkan: “Maka berkuasalah kamu menjadi jurunikah dan menikahkan perempuan yang walinya Sultan serta menjalankan kewajipan nikah dan sebagainya, tertakluk kepada Hukum Syara’ dan Undang-Undang Pentadbiran Keluarga Islam (Terengganu) 1985.”

Peringatan Penting

Jika jurunikah yang dilantik dan bertauliah sebagai Wali Raja tetapi tanpa kebenaran Hakim Syarie, atau jurunikah yang tidak dilantik dan ditauliahkan oleh Sultan tetapi mengaku mempunyai kuasa Wali Raja, maka hukum pernikahan tersebut adalah TIDAK SAH.

Kasus-kasus Mutakhir

Nikah secara Wali Raja di luar negeri, mudah memperoleh Surat Akuan Nikah yang dikeluarkan oleh pihak Berkuasa Agama negara tersebut. Pengantin perempuan sengaja lari atau dibawa lari dari wali nasab sejauh lebih 2 marhalah.

Masyarakat beranggapan bahwa pernikahan Wali Raja tetap SAH jika perempuan berada lebih dari 2 marhalah dan kesalahan hanya dari segi peraturan saja. Ingatlah! Pernikahan TIDAK SAH dari segi hukum Syara’ jika orang yang menjadi wali tidak diberi kuasa wali oleh Raja yang memerintah.

Contoh Pelaksanaan Wali Raja di Selatan Thailand

Rajanya bukan beragama Islam. Wali Raja dilantik oleh Pihak Berkuasa Agama (Majlis Agama Islam Wilayah). Ditetapkan kawasan dan batas bidang kuasanya. Jurunikah tersebut tidak memiliki bidang kuasa atau tidak boleh melampaui batas negara Malaysia.

Fenomena “Sindekit Urus Akad Nikah”

Banyak terjadi kasus seperti di Kampung Air Sejuk, Setiu, Terengganu. Seseorang mengaku sebagai “Jurunikah Wali Raja”, menolong pasangan menikah dan mengeluarkan Surat Akuan Nikah Thailand, dengan biaya layanan RM500 hingga RM1000. Padahal, biaya resmi di negeri Terengganu hanya RM113 untuk layanan nikah (bayaran sagu hati kepada jurunikah, pendaftaran, surat perakuan, dan kad nikah komputer).

Fikirkanlah

Apa arti kehidupan berumah tangga jika pernikahan TIDAK SAH? Bagaimana status anak yang dilahirkan dan nasib generasi mendatang? Sanggupkah kita melihat anak tidak sah taraf? Adakah ketenangan dalam pernikahan seperti ini?

Firman Allah dalam Surah Ar-Rum Ayat 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan dan rahmat-Nya, Dia menciptakan untukmu (hai kaum laki-laki) istri-istri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu merasa tenang dan hidup mesra dengannya, dan dijadikan-Nya di antara kamu (suami-istri) perasaan kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya yang demikian itu mengandung keterangan-keterangan bagi orang-orang yang berfikir.”

Harapan

Ibu bapa atau yang terlibat dalam pernikahan Wali Raja, fikirkanlah sebaik-baiknya. Apakah ia mengikut hukum syara’ atau tidak? Jangan anggap nikah hanya berhubung dengan hukum dunia saja. Tampillah ke hadapan untuk mendapatkan pengesahan pernikahan tersebut di Mahkamah.

Firman Allah dalam Surah An Nahl Ayat 72

وَاللهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

“Dan Allah menjadikan bagimu dari dirimu sendiri istri-istri, dan dijadikan dari istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan dikurniakan kepada kamu rezeki yang baik. Maka mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”

Doa Antara Dua Khutbah

Amin ya Rabbal Alamin… Tuhan yang mengabulkan doa orang-orang yang taat, berilah taufik kepada kami dalam mentaati-Mu, ampunkanlah mereka yang memohon ampunan. Amin…

Pujian Kedua kepada Allah SWT

Segala puji hanya bagi Allah SWT.

Firman Allah SWT

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاء وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dihiaskan (dan dijadikan indah) kepada manusia: kesukaan kepada benda-benda yang diingini nafsu, yaitu perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang banyak bertimbun-timbun dari emas dan perak, kuda yang bertanda lagi terlatih, binatang-binatang ternak, dan kebun-kebun tanaman. Semuanya itu adalah kesenangan hidup di dunia. Dan (ingatlah), di sisi Allah ada tempat kembali yang sebaik-baiknya (yaitu surga).”

Syahadat Kedua

Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Esa tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW adalah hamba dan utusan-Nya yang diutus sebagai rahmat bagi sekalian alam.

Selawat Kedua atas Nabi Muhammad SAW

Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan kesejahteraan atas Nabi yang mulia ini, junjungan kami Nabi Muhammad SAW, serta atas keluarga dan para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.

Wasiat Takwa Kedua

Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kepada Allah. Aku berpesan kepada kalian dan diriku supaya bertakwa kepada Allah dan mentaati-Nya, maka beruntunglah orang-orang yang bertakwa.

Nasihat dan Penyelesaian

  • Jangan menikah lari dari masalah, mintalah nasihat dan petunjuk dari Pejabat Agama Daerah atau pegawai berkenaan.
  • Jika tiada wali, rujuk Hakim Syarie.
  • Dapatkan kebenaran secara Wali Raja yang dilantik dan ditauliah oleh Sultan.

Pengajaran

Nikah di Selatan Thailand atau di mana-mana tanpa kebenaran pendaftaran akan berakhir di Mahkamah Syariah untuk penentuan pernikahan. Masalah akan timbul dalam pendaftaran kelahiran anak di JPN, kesalahan nikah tanpa kebenaran pendaftar, poligami tanpa kebenaran, nikah di luar kawasan, lari anak, dan lain-lain.

Surah Al-Ahzab Ayat 56

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya berselawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuknya dan ucapkanlah salam sejahtera dengan penghormatan yang sungguh-sungguh.”

Selawat

Allahumma shalli wa sallim ‘ala sayyidina Muhammad.

Doa

Ya Allah, kurniakanlah keredhaan kepada Khulafa’ rasyidin, para sahabat seluruhnya, para tabiin dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan hingga hari kiamat.

Ya Allah, ampunkanlah dosa kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat, baik yang masih hidup maupun yang telah mati.

Ya Allah, peliharakanlah Yang Dipertuan Agong serta Raja Permaisuri Agong, dan zuriat-zuriatnya serta kaum kerabatnya.

Ya Allah, peliharakanlah Pemangku Raja, para pemimpin, ulama, pekerja, dan seluruh rakyat umat Islam dengan rahmat-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Penyayang.

Ya Allah, muliakanlah Islam dan orang-orang Islam. Tolonglah Islam dan orang-orang Islam, kumpulkanlah mereka di atas landasan kebenaran dan agama. Hancurkanlah kekufuran, orang-orang musyrik, munafik, dan musuh-musuh Islam serta musuh-musuh agama.

Ya Allah, ampunkanlah dosa-dosa kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu, janganlah Engkau biarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun dan Maha Penyayang.

Ya Allah, kami telah menzalimi diri kami sendiri. Jika Engkau tidak mengampuni dan merahmati kami, niscaya kami menjadi orang yang rugi. Ya Allah, kurniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta hindarkanlah kami dari siksa neraka.

Wahai hamba-hamba Allah

Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kaum kerabat, dan melarang dari perbuatan keji, mungkar, dan kezaliman. Dia mengajar kamu (dengan perintah dan larangan ini) supaya kamu mengambil pelajaran.

Maka ingatlah Allah Yang Maha Agung, niscaya Dia akan mengingatimu. Bersyukurlah atas nikmat-nikmat-Nya, niscaya Dia akan menambahkan nikmat itu kepadamu. Mohonlah dari kelebihan-Nya, niscaya akan diberikan-Nya kepadamu. Dan sesungguhnya mengingat Allah itu lebih besar (faedah dan kesannya). Dan (ingatlah) Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Dirikanlah solat… Luruskan dan betulkan saf, karena saf yang lurus termasuk dalam kesempurnaan solat.

© 2026 - Semua hak dilindungi undang-undang. PT dengan modal Rp 10.000.000.000. Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190