Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Judi Sabung Ayam Di Polresta Palu
Arya Yudhawarman
Abstrak
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu dalam peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Pengaturan perjudian sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 303 KUHP, Pasal 30 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Perjudian (gambling) dalam kamus Webster didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan elemen risiko. Risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu kerugian. Sementara Carson dan Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life, mendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang besar. Apa yang dipertaruhkan dapat berupa uang, barang berharga, makanan, dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu komunitas. Masyarakat yang tidak bekerja dan cenderung menghabiskan waktu luang dengan hal-hal negatif semacam itu. Serta sabung ayam yang membutuhkan banyak ayam, di mana dalam laga besar dan beberapa ronde yang digelar pemain bisa menghabiskan puluhan ayam jago yang masing-masing harganya tidak murah. Dan sudah bisa ditebak dampak negatifnya. Keadaan masyarakat yang banyak menganggur dan hobi bersabung ayam serta membutuhkan banyak dana mau tak mau banyak anggota masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan kriminal seperti mencuri, merampok, atau sebagainya.
Pendahuluan
Latar Belakang
Ada kesukaran untuk memberikan suatu batasan yang mencakup seluruh isi/aspek dari pengertian hukum pidana karena isi hukum pidana itu sangatlah luas dan mencakup banyak segi, yang tidak mungkin untuk dimuat dalam suatu batasan dengan suatu kalimat tertentu. Dalam memberikan batasan tentang pengertian hukum pidana biasanya hanya melihat dari satu atau beberapa sisi saja, sehingga selalu ada sisi atau aspek tertentu dari hukum pidana yang tidak masuk dan berada di luarnya. Tentang bagaimana luasnya isi hukum pidana itu, akan lebih jelas kiranya setelah mempelajari tentang jenis-jenis hukum pidana yang akan diuraikan selanjutnya.