Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Admin Judol ke Kamboja
Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 10 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja. Para pekerja ini akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online (judol).
"Mereka tergiur dengan janji mendapatkan gaji yang fantastis Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per bulan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Yandri Mono, Rabu 3 September 2025.
Menurut Yandri, para calon pekerja migran ilegal yang digagalkan keberangkatannya ini berusia 20–30 tahun. Perekrutan dilakukan lewat media sosial Facebook dengan memasang iklan lowongan kerja.
Para korban yang tertarik dengan lowongan kerja itu lalu mengirim pesan ke perekrut. Pelaku kemudian mendata dan menjanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Kamboja dengan gaji besar. Korban diminta mengirimkan dokumen untuk mengurus paspor.
Kanit I Jatanras Polres Bandara Soekarno-Hatta Inspektur Dua Herman Slamet menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas melakukan patroli di Terminal 2 Keberangkatan Internasional pada Senin 26 Agustus 2025 sekitar pukul 11.48 WIB. Petugas mendapati sepuluh pria yang dicurigai sebagai calon PMI non-prosedural. Mereka hendak terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ 854 dengan rute Jakarta–Ho Chi Minh. "Tujuan akhir mereka adalah Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online secara nonprosedural," kata Herman.
Perekrut dan Pendamping Ditangkap
Polisi menangkap dua tersangka, yaitu A dan F yang berperan sebagai perekrut. Mereka juga mendampingi para pekerja migran ilegal itu ketika akan berangkat dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Agustus 2025.
Menurut Yandri, dari sepuluh calon pekerja migran yang semuanya pria itu, tiga di antaranya pernah bekerja di Kamboja sebagai admin judi online. "Sehingga di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak korban lainnya untuk ikut ke Kamboja bekerja sebagai admin judi online," katanya.
Inspektur Dua Herman Slamet menuturkan tersangka A membantu proses pemberangkatan para calon PMI dengan upah Rp 7 juta. Tersangka mengetahui bahwa para korban ini akan dipekerjakan sebagai admin judi online di Kamboja. Sementara tersangka F berperan memberikan informasi soal pekerjaan di Kamboja dan gajinya. Ia juga membantu pengurusan paspor dan ikut berangkat bersama calon pekerja menuju Kamboja. "Seluruh korban beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Herman.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.