Image description
jual relx
Terjual di Lelang: Adolphe Mouron Cassandre, Produits Casino. 1931

Ketentuan Penjualan

Ketentuan Penjualan dalam katalog ini, yang dapat diubah oleh pemberitahuan yang dipasang selama penjualan, merupakan syarat dan ketentuan lengkap di mana barang-barang yang tercantum dalam katalog ini akan ditawarkan untuk dijual. Harap dicatat bahwa barang-barang akan ditawarkan oleh penyelenggara lelang sebagai agen untuk pengirim.

Setiap calon pembeli harus membaca Ketentuan Penjualan ini dan dengan ini setuju, mengakui, dan memahami bahwa pembeli tersebut telah menyetujui setiap dan semua syarat dan ketentuan yang tercantum di sini.

1. Keaslian dan Ketentuan Jaminan

Untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal penjualan ini, Penyelenggara Lelang, sebagai agen, menjamin keaslian kepenulisan semua lot yang tercantum dalam katalog ini seperti yang dijelaskan dalam teks yang menyertai setiap lot.

Jaminan ini hanya berlaku dalam jangka waktu lima tahun dan hanya untuk pembeli asli yang tercatat yang mengembalikan lot yang dibeli dalam kondisi yang sama saat dijual kepada pembeli tersebut; dan, telah ditetapkan tanpa keraguan bahwa identifikasi kepenulisan, sebagaimana tercantum dalam deskripsi di katalog ini yang mungkin telah diubah oleh pemberitahuan tertulis atau pernyataan lisan selama penjualan, tidak benar berdasarkan pembacaan yang wajar terhadap katalog dan Ketentuan Penjualan di sini. Setiap sengketa yang timbul berdasarkan ketentuan dalam paragraf ini akan diselesaikan melalui arbitrase yang final dan mengikat.

Apabila arbiter memutuskan untuk pembeli, penjualan akan dibatalkan dan harga pembelian asli, termasuk premi pembeli, akan dikembalikan. Dalam hal ini, Penyelenggara Lelang dan pembeli akan dianggap terbebas dari segala klaim yang mungkin dimiliki satu sama lain yang timbul dari penjualan barang tersebut.

Manfaat dari jaminan apa pun yang diberikan di sini bersifat pribadi bagi pembeli dan tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain, baik berdasarkan hukum atau lainnya. Setiap pengalihan atau pemindahan jaminan tersebut akan batal dan tidak dapat ditegakkan. Pembeli hanya merujuk pada pembeli asli lot dari Penyelenggara Lelang dan bukan pemilik berikutnya, penerima pengalihan, atau orang lain yang mungkin memiliki atau memperoleh kepentingan di dalamnya.

Dipahami bahwa jika terjadi sengketa keaslian kepenulisan suatu lot yang mengakibatkan pembatalan penjualan dan pengembalian harga asli dan premi yang dibayarkan oleh pembeli tersebut, sebagaimana disebutkan di atas, pengembalian tersebut adalah satu-satunya upaya hukum pembeli dan Penyelenggara Lelang menyangkal semua tanggung jawab atas kerusakan, insidental, konsekuensial, atau lainnya, yang timbul dari atau sehubungan dengan penjualan kepada pembeli.

Penyelenggara Lelang telah menyediakan informasi sebanyak mungkin untuk setiap barang yang tercantum dalam katalog ini dan telah melakukan upaya yang wajar untuk memastikan keakuratan deskripsi yang diberikan; tetapi Penyelenggara Lelang menyangkal jaminan apa pun mengenai deskripsi dan pernyataan yang menyertai daftar dalam katalog ini, termasuk namun tidak terbatas pada, tahun publikasi, ukuran, kondisi, pencetak, referensi, atau informasi atau fakta latar belakang lainnya. Dengan demikian, pembeli telah diberitahu bahwa setiap informasi dan/atau deskripsi tersebut tidak dapat dan tidak akan dianggap sebagai fakta material untuk transaksi ini dan tidak akan mempengaruhi penjualan apa pun di sini.

Pada saat palu diketuk, PENJUALAN ADALAH FINAL. Semua barang dijual APA ADANYA. Pengirim menjamin hak milik yang baik kepada pembeli. Penyelenggara Lelang dan pengirim tidak membuat pernyataan atau jaminan bahwa pembeli memperoleh hak reproduksi atau hak cipta atas barang yang dibeli dalam penjualan ini. Setiap pernyataan yang dibuat oleh Penyelenggara Lelang, baik dalam katalog ini maupun oleh pejabat, agen, atau karyawannya, baik lisan maupun tulisan, adalah pernyataan pendapat belaka dan bukan jaminan atau pernyataan fakta material untuk setiap dan semua transaksi di sini.

2. Diskresi Penyelenggara Lelang

Penyelenggara Lelang memiliki diskresi mutlak untuk membagi lot, menggabungkannya, menarik lot, menolak tawaran, dan mengatur penawaran. Penyelenggara Lelang berhak menarik lot kapan saja sebelum atau selama penjualan. Penawar tertinggi yang diakui oleh penyelenggara lelang akan menjadi pembeli lot. Setiap kenaikan pada tawaran pembuka dapat ditolak jika penyelenggara lelang menganggapnya tidak memadai. Jika terjadi sengketa antar penawar, atau jika ada keraguan tentang keabsahan tawaran, penyelenggara lelang akan memiliki keputusan akhir untuk menentukan penawar yang berhasil atau untuk menawarkan kembali dan menjual kembali lot yang disengketakan. Jika sengketa muncul setelah penjualan, catatan penjualan penyelenggara lelang akan dianggap sebagai satu-satunya bukti yang menentukan tentang pembeli lot atau barang.

3. Pengalihan Hak Milik dan Properti

Setelah palu penyelenggara lelang diketuk, hak milik atas lot yang ditawarkan akan beralih kepada penawar tertinggi, yang mungkin diminta untuk menandatangani konfirmasi pembelian; dan, akan diminta untuk membayar harga pembelian penuh. Pembeli akan menanggung semua risiko dan tanggung jawab atas lot yang dibeli setelah palu diketuk. Penyelenggara Lelang, atas opsinya, dapat menunda pengiriman lot sampai dana yang diwakili oleh cek telah dikumpulkan atau keaslian cek bank atau cek kasir telah ditentukan. Tidak ada pembelian yang boleh diklaim atau dipindahkan sampai penjualan selesai. Jika Penyelenggara Lelang, karena alasan apa pun, tidak dapat menyerahkan lot yang dibeli oleh pembeli, tanggung jawabnya hanya terbatas pada pembatalan penjualan dan pengembalian harga pembelian dan premi pembeli. Penyelenggara Lelang menyangkal semua tanggung jawab atas kerusakan, insidental, konsekuensial, atau lainnya, yang timbul dari kegagalannya untuk menyerahkan lot yang dibeli. Penyelenggara Lelang tidak membebankan biaya tambahan atau menjual bingkai secara terpisah jika poster ditawarkan dengan bingkai; tetapi jelas bahwa posterlah yang ditawarkan untuk dijual, bukan bingkainya. Penyelenggara Lelang tidak bertanggung jawab atas kerusakan apa pun pada bingkai atau poster di dalam bingkai. Umumnya, poster berbingkai yang ditawarkan untuk dijual diterima dalam keadaan terbingkai, difoto seperti itu, dan Penyelenggara Lelang tidak dapat memberikan jaminan atau pernyataan mengenai kondisi poster di area bingkai yang tidak terlihat. Semua barang dijual secara apa adanya dan pembeli menanggung semua risiko dan tanggung jawab atas lot yang dibeli setelah palu diketuk, sebagaimana disebutkan di atas. Semua lot harus dibayar dan dipindahkan dengan risiko dan biaya pembeli pada siang hari kerja kedua setelah penjualan. Lot yang tidak dipindahkan akan, atas kebijakan tunggal Penyelenggara Lelang dan dengan risiko dan biaya pembeli, disimpan di kantor atau gudang Penyelenggara Lelang atau dikirim ke gudang berlisensi untuk penyimpanan. Pembeli setuju, dalam kedua kasus, untuk membayar semua biaya pengiriman, penanganan, dan penyimpanan yang timbul. Untuk lot yang disimpan di gudang Penyelenggara Lelang sendiri, biaya penanganan dan penyimpanan akan sebesar 2% dari harga pembelian untuk setiap lot tersebut, per bulan, sampai dipindahkan, dengan biaya minimum 5% untuk properti yang tidak dipindahkan dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal penjualan. Selain itu, Penyelenggara Lelang akan mengenakan biaya keterlambatan, dihitung sebesar 2% dari total harga pembelian per bulan, jika pembayaran belum dilakukan sesuai dengan Ketentuan Penjualan ini. Penyelenggara Lelang dapat, pada hari setelah penjualan, memindahkan semua barang yang tidak diklaim di kantor atau gudang mereka. Kecuali pembeli memberitahukan Penyelenggara Lelang sebaliknya, pembeli setuju bahwa Penyelenggara Lelang dapat, atas kebijakannya, menggunakan nama pembeli sebagai pembeli barang yang dijual. Jika pembeli gagal mematuhi satu atau lebih Ketentuan Penjualan ini, maka, selain semua upaya hukum lain yang mungkin dimiliki secara hukum atau kesetaraan, Penyelenggara Lelang dapat, atas kebijakan tunggalnya, membatalkan penjualan tanpa pemberitahuan kepada pembeli. Dalam hal ini, Penyelenggara Lelang akan menahan sebagai ganti rugi yang telah ditetapkan semua pembayaran yang dilakukan oleh pembeli, atau menjual barang dan/atau lot dan semua properti lain dari pembeli yang dipegang oleh Penyelenggara Lelang, tanpa pemberitahuan. Penjualan likuidasi tersebut akan dilakukan dengan komisi standar, tanpa cadangan. Hasil dari penjualan tersebut akan diterapkan pertama untuk memenuhi kerusakan yang disebabkan oleh pelanggaran pembeli, dan kemudian untuk pembayaran hutang lain yang terutang kepada Penyelenggara Lelang, termasuk tanpa batasan, komisi, biaya penanganan, biaya kedua penjualan, biaya pengacara yang wajar, biaya agen penagihan, dan biaya atau pengeluaran lain yang timbul karenanya. Pembeli dengan ini melepaskan semua persyaratan pemberitahuan, iklan, dan disposisi hasil yang diwajibkan oleh hukum, termasuk yang ditetapkan dalam hukum yang berlaku, sehubungan dengan penjualan apa pun berdasarkan bagian ini.

4. Premi Pembeli

Premi sebesar 20% (25% untuk penawaran online - 20% premi pembeli + 5% biaya penawaran online) akan ditambahkan ke harga tawaran yang berhasil untuk semua barang yang dijual oleh Penyelenggara Lelang. Premi ini harus dibayar oleh semua pembeli, tanpa kecuali.

5. Penawaran Pesanan

Penyelenggara Lelang akan melakukan upaya yang wajar untuk melaksanakan tawaran bagi mereka yang tidak dapat menghadiri lelang; dan bertindak atas nama calon pembeli untuk mencoba membeli barang yang diinginkan dengan harga serendah mungkin, hingga batas yang ditunjukkan oleh pembeli secara tertulis seolah-olah pembeli hadir. Penyelenggara Lelang tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian dalam hal ini. Penyelenggara Lelang berhak untuk tidak menawar untuk pembeli tersebut jika pesanan tidak jelas; tidak tiba dalam waktu yang cukup; kredit pembeli tidak ditetapkan sebelum penjualan; atau, untuk alasan lain atas kebijakan tunggalnya. Formulir Penawaran Pesanan akan diberikan atas permintaan.

6. Pajak Penjualan

Kecuali dibebaskan oleh hukum, sebelum mengambil kepemilikan lot, pembeli akan diminta untuk membayar gabungan pajak penjualan Negara Bagian New York dan lokal, atau pajak kompensasi yang berlaku dari negara bagian lain, atas total harga pembelian.

7. Pengepakan dan Pengiriman

Pengepakan dan/atau penanganan lot yang dibeli oleh Penyelenggara Lelang dilakukan semata-mata sebagai bentuk keramahan untuk kenyamanan pembeli. Kecuali diarahkan lain oleh pembeli, pengepakan dan penanganan akan dilakukan atas kebijakan tunggal Penyelenggara Lelang. Penyelenggara Lelang, atas kebijakan tunggalnya sebagai agen pembeli, akan menginstruksikan kontraktor luar untuk bertindak atas namanya dan mengatur atau mengangkut lot yang dibeli. Biaya pengepakan, penanganan, asuransi, dan pengiriman harus dibayar oleh pembeli. Penyelenggara Lelang akan melakukan upaya yang wajar untuk menangani pembelian dengan hati-hati, tetapi tidak bertanggung jawab atas kerusakan dalam bentuk apa pun. Penyelenggara Lelang menyangkal semua tanggung jawab atas kehilangan, atau kerusakan dalam bentuk apa pun, yang timbul dari atau sehubungan dengan pengepakan, penanganan, atau pengangkutan lot/barang yang dibeli.

8. Cadangan

Semua lot tunduk pada cadangan, yaitu minimum rahasia di bawah mana lot tidak akan dijual. Penyelenggara Lelang dapat menerapkan cadangan dengan melakukan penawaran atas nama pengirim. Pengirim tidak boleh menawar pada properti pengirim.

9. Pemberitahuan dan Yurisdiksi

(a) Semua komunikasi dan pemberitahuan berdasarkan ketentuan ini harus dilakukan secara tertulis dan akan dianggap telah diberikan dengan semestinya jika diserahkan secara langsung kepada pejabat Penyelenggara Lelang atau jika dikirim melalui pos tercatat atau tercatat, dengan ongkos kirim dibayar di muka, ke alamat yang telah ditentukan oleh para pihak. (b) Ketentuan Penjualan ini berisi seluruh kesepahaman antara para pihak dan tidak dapat diubah dengan cara apa pun kecuali secara tertulis yang ditandatangani dengan semestinya oleh Penyelenggara Lelang dan pembeli. (c) Ketentuan Penjualan ini akan ditafsirkan dan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. (d) Tidak ada pengabaian yang akan dianggap dilakukan oleh pihak mana pun atas hak apa pun di sini, kecuali pengabaian tersebut dilakukan secara tertulis dan setiap pengabaian, jika ada, hanya merupakan pengabaian sehubungan dengan kejadian tertentu yang terlibat dan tidak akan mengurangi hak pihak yang mengabaikan atau kewajiban pihak lain dalam hal lain pada waktu lain. (e) Ketentuan Ketentuan Penjualan ini akan mengikat dan menguntungkan ahli waris, penerima waris, perwakilan pribadi, dan penerus serta penerima pengalihan dari para pihak. (f) Ketentuan Penjualan ini tidak dapat dialihkan oleh salah satu pihak tanpa izin tertulis dari pihak lain; setiap upaya untuk mengalihkan hak, kewajiban, atau kewajiban yang timbul berdasarkan Ketentuan ini tanpa izin tersebut akan batal.

Deskripsi Poster

I. Nama Seniman

Kecuali dinyatakan lain, nama, tanda, atau inisial seniman muncul pada poster.

2. Tahun Poster

Tahun yang diberikan adalah tahun publikasi poster, belum tentu tanggal acara yang dipublikasikan atau tahun karya seni dibuat.

3. Ukuran

Ukuran diberikan dalam inci terlebih dahulu, kemudian sentimeter, lebar mendahului tinggi. Ukuran untuk seluruh lembaran, bukan hanya area gambar.

4. Pencetak

Kecuali dinyatakan lain, nama pencetak adalah yang muncul di bagian depan poster. Perlu diingat bahwa seringkali perusahaan yang disebutkan di poster sebenarnya adalah agensi, studio, atau penerbit.

5. Kondisi Poster

Kami telah mencoba memberikan peringkat sederhana untuk semua poster dalam penjualan ini. Perlu diingat bahwa kita berurusan, dalam banyak kasus, dengan kertas iklan berusia 50 hingga 100 tahun. Standar kolektor cetakan tidak dapat digunakan. Cetakan sebagian besar dibuat dalam format kecil, di atas kertas halus, dan dimaksudkan untuk segera dibingkai atau disimpan dalam lengan cetakan atau lemari. Poster, sebagian besar, dicetak dalam format besar, di atas kertas termurah yang mungkin, dan dimaksudkan untuk bertahan sekitar delapan minggu di papan reklame. Yang terpenting untuk kondisi poster — bukan delapan minggu tetapi seringkali delapan puluh tahun kemudian — adalah gambar poster: apakah gambar tersebut (garis, warna, desain keseluruhan) masih terlihat jelas? Jika ya, itu adalah poster yang layak dikoleksi. Meskipun rincian kondisi setiap poster diberikan selengkap dan seakurat mungkin, cacat, robekan, atau restorasi yang tidak mengurangi gambar dasar dan dampak tidak boleh secara serius mengurangi nilai. Semua poster dilapisi, baik di atas linen atau kertas jepang, kecuali dinyatakan lain. Namun perhatikan bahwa poster yang diterima dalam bingkai tidak diperiksa di luar bingkainya dan oleh karena itu tidak ada jaminan yang dapat diberikan tentangnya. Semua foto adalah poster asli yang ditawarkan untuk dijual. Melihat foto dengan saksama dan membaca teks akan memungkinkan pembeli yang tidak dapat memeriksa barang secara langsung untuk membuat penilaian yang cerdas tentangnya. Peringkat berikut telah digunakan:

  • Kondisi A: Menunjukkan poster dalam kondisi sangat baik. Warna segar; tidak ada kehilangan kertas. Mungkin ada sedikit noda atau robekan, tetapi sangat kecil dan tidak mencolok. A+ adalah contoh sempurna dari poster yang jarang terlihat dalam kondisi sebaik itu. A- menunjukkan mungkin ada sedikit kotoran, lipatan, robekan, atau gelembung atau restorasi kecil lainnya, tetapi sangat tidak mengganggu.
  • Kondisi B: Menunjukkan poster dalam kondisi baik. Mungkin ada sedikit kehilangan kertas, tetapi tidak pada gambar atau area desain penting. Jika ada restorasi, tidak langsung terlihat. Garis dan warna bagus, meskipun kertas mungkin menguning (noda ringan). B+ menunjukkan poster dalam kondisi sangat baik. B- adalah poster dalam kondisi cukup baik. Penentuan terakhir ini mungkin disebabkan oleh noda ringan yang lebih berat dari biasanya atau satu atau dua perbaikan yang terlihat.
  • Kondisi C: Menunjukkan poster dalam kondisi sedang. Noda ringan mungkin lebih jelas, restorasi, lipatan, atau pengelupasan lebih mudah terlihat, dan mungkin ada sedikit kehilangan kertas. Tetapi poster utuh, gambar jelas, dan warna, meskipun mungkin pudar, masih setia pada maksud seniman.
  • Kondisi D: Menunjukkan poster dalam kondisi buruk. Sebagian besar poster mungkin hilang, termasuk beberapa area gambar penting; warna dan garis sangat rusak sehingga apresiasi sejati terhadap maksud seniman sulit, jika tidak mustahil. Tidak ada poster D dalam penjualan ini!

Peringkat kondisi di atas semata-mata pendapat Penyelenggara Lelang, dan disajikan hanya sebagai bantuan untuk publik. Calon pembeli diharapkan untuk memastikan sendiri kondisi poster. Setiap perbedaan terkait kondisi poster tidak akan dianggap sebagai alasan untuk pembatalan penjualan. Beberapa catatan dan sebutan lain yang berkaitan dengan kondisi poster: Bingkai - Jika poster dibingkai, hal ini ditunjukkan. Dalam banyak kasus, kami telah memotret poster dalam bingkai dan dimensi yang diberikan adalah yang terlihat di dalam bingkai atau tepi bingkai. Kertas - Semua poster dalam penjualan ini dilapisi linen atau kertas jepang kecuali sebutan "P" muncul.

6. Bibliografi

Singkatan untuk setiap referensi (Ref) diberikan dan dapat ditemukan dalam Bibliografi lengkap. Referensi hampir selalu mengacu pada reproduksi poster tersebut. Jika "p." mendahuluinya, itu berarti reproduksi atau referensi ada di halaman tersebut; jika hanya nomor, itu mengacu pada nomor poster atau plat. Setiap upaya telah dilakukan untuk merujuk pada buku yang otoritatif dan/atau mudah diakses.

7. Prakiraan Pra-Penjualan

Prakiraan ini adalah panduan bagi calon penawar dan tidak boleh diandalkan sebagai representasi atau prediksi harga jual aktual. Mereka hanyalah penilaian terbaik kami tentang nilai pasar wajar dari poster tertentu dalam kondisi tersebut pada tanggal penulisan.

© 2026 - Semua hak dilindungi undang-undang. PT dengan modal Rp 10.000.000.000. Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190