Pendekatan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Pencurian Oleh Pelaku Dibawah Umur
Penulis
- Luftia Gunawan, Universitas Negeri Gorontalo
- Dian Ekawaty Ismail, Universitas Negeri Gorontalo
- Suwitno Yutye Imran, Universitas Negeri Gorontalo
Kata Kunci
Kejahatan Anak, Keadilan Restoratif, Hak Anak
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui bagaimana restorative justice diterapkan oleh penyidik dalam menangani tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak (2) mengetahui faktor-faktor yang menghambat penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian yang ditangani oleh penyidik di Polres Gorontalo dilakukan dengan cara mediasi antara korban/keluarga korban dengan anak pelaku/keluarga anak pelaku, dan harus memenuhi syarat materil seperti tidak menimbulkan keresahan, bukan kejahatan berat, dan adanya ganti rugi kepada korban oleh anak pelaku, serta harus memenuhi syarat formil. Kedua, faktor-faktor yang menghambat penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang ditangani oleh penyidik Polres Kota Gorontalo terdiri dari tidak terpenuhinya kesepakatan perdamaian antara para pihak (korban dan pelaku), dan tidak adanya ganti rugi kepada korban, sehingga proses hukum tidak dapat dilaksanakan dengan restorative justice.
Daftar Pustaka
- Djamil, M.N. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika.
- Gunadi, Ismu, dan Jonaedi Efendi.2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
- Muhaimim. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press
- Qamar, Nurul, dkk. 2017. Metode Penelitian Hukum. Makassar: Social Politic Genius.
- Ravena, Dey, dan Kristian. 2017. Kebijakan Kriminal. Jakarta: Kencana.
- Rokaja. A. 2018. Pendekatan Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Deepublish.
- Rosyadi, Imron, dkk. 2020. Victim Precipitation Dalam Tindak Pidana Pencurian. Pamekasan: Duta Media Publishing.
- Setiadi, Edi & Kristian. 2017. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan SIstem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana.
- Sudewo, F.A. 2021. Pendekatan Restorative justice Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Nasya Expanding Management.
- Waluyo, Bambang. 2016. Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restoratif justice. Depok: RajaGrafindo.
- Waluyo, Bambang. 2016. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
- Waluyo, Bambang. 2020. Penyelesaian Perkara Pidana: Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif. Jakarta: Sinar Grafika.
- Andriyanti, E.F. 2020. Urgensitas Implementasi Restorative justice Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Education and development. Vol. 8. No. 4
- Arief, Hanafi & Ningrum Ambarsari. 2018. Penerapan Prinsip Restorative justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Al’Adl. Vol. 10. No. 2.
- Budoyo, Sapto. 2019. Eksistensi Restorative Justice Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak Di Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis. Vol. 2. No. 2.
- Dian Ekawaty Ismail, dkk. 2023. The Concept of Revitalizing Traditional Institutions in the Criminal Law System to Realize Restorative Justice. Jurnal Jambura Law Review. Vol. 5. Issue 2
- Dwi Rachma Ningtias, dkk. 2020. Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Journal of Lex Generalis. Vol. 1. No. 5
- Ginting, Haryanto & Muazzul. 2018. Peranan Kepolisian dalam Penerapan Restorative justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak dan Orang Dewasa. Jurnal Ilmiah Penegakkan Hukum. Vol. 5 No. 1.
- Hutahaean, Armunanto. 2022. Penerapan Restorative Justice Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Mewujudkan Tujuan Hukum. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat. Vol. 8. Issue 2.
- Irabiah, dkk. Penerapan Restorative Justice Pada Tingkat Penuntutan (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kotamobagu). Jurnal Presfektif. Vol. 27. No. 2.
- Lisnawaty W. Badu and Julisa Aprilia Kaluku, ‘Restorative Justice in The Perspective of Customary Law: A Solution to The Settlement of Narcotics Crimes Committed by Children’, Jambura Law Review, 4.02 (2022), 313–27.
- Maulana, Irvan & Mario Agusta. 2021. Konsep dan Implementasi Restorative Justice di Indonesia. DATIN LAW JURNAL. Vol. 2. No. 2.
- Nugroho, D.R.A. 2022. Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Anak. Skripsi. Univ. Pancasakti Tegal.
- Pradityo, Randy. 2016. Restorative Rustice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 5. No. 3.
- Saputra, R.P. 2019. Perkembangan Tindak Pidana Pencurian Di Indonesia. Jurnal Pahlawan. Vol. 2 No. 2.
- Sidi, S.A. 2016. Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Univ. Papper. Diponegoro Semarang.
- Walandouw, R.A, dkk. 2020. Unsur Melawan Hukum Yang Subjektif Dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP. Jurnal Lex Crimen. Vol. 9. No. 3.
- Zulkarnain. 2022. Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak di Wilayah Hukum Polsek Tampan. Jurnal Kajian Ilmu Hukum. Vol. 1. No. 1.
- Jurnal Data Kriminalitas dan Lalulintas Pusiknas Polri tahun 2019.
- Pusat Bahasa. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
- Undang-Undang No. 11. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
- Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019