Bet Lokasi Sekolah Sebelah Kanan atau Kiri? Ini Ketentuannya yang Wajib Dipahami
Memasuki tahun ajaran baru, banyak wali murid yang masih kebingungan soal aturan berseragam di sekolah, termasuk soal pemasangan bet. Mereka pun bertanya, bet lokasi sekolah sebelah kanan atau kiri?
Sebelum membahasnya, sebaiknya pahami terlebih dahulu definisi bet itu sendiri. Bet merupakan lencana atau emblem yang dipasang di seragam siswa untuk menunjukkan identitas diri dan sekolah. Jenisnya beragam, mulai dari bet lokasi sekolah, nama siswa, logo OSIS, hingga bendera merah-putih. Agar tampilannya tampak rapi, bet harus dipasang sesuai aturan dan ketentuan sekolah.
Penasaran seperti apa? Yuk, simak panduan pemasangan bet sekolah selengkapnya dalam artikel berikut.
Aturan Peletakan Bet Lokasi Sekolah di Seragam
Penempatan bet seragam tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan Kemendikbud, namun ditentukan menurut kebijakan sekolah masing-masing. Mengutip laman resmi SMAN 1 Sragen, berikut posisi bet seragam sekolah yang bisa dijadikan acuan:
- Nama siswa: Depan, bagian kanan
- Lambang bendera Merah Putih: Depan, bagian kiri
- Lokasi sekolah: Samping kanan seragam
- Lambang sekolah atau lambang kelas: Samping kanan seragam, di bawah bet lokasi sekolah
- Lambang OSIS: Depan kiri, tepat pada bagian kantong
Para wali murid dan siswa perlu mematuhi aturan tersebut agar identitas siswa dan sekolah mudah dikenali. Ini juga dilakukan untuk menjaga kerapihan dan keseragaman penampilan siswa di sekolah. Namun, aturan bisa berbeda di setiap sekolah. Jadi, pahami terlebih dahulu aturan yang berlaku di sekolah agar tidak salah dalam menempatkan bet seragam.
Ketentuan Seragam Siswa Tahun Ajaran 2025/2026
Tahun ajaran baru 2025/2026 resmi dimulai pada Senin (14/7) lalu. Banyak hal yang perlu dipersiapkan siswa dan orang tua di awal pembelajaran ini, salah satunya yaitu kerapian seragam sekolah. Dalam buku Budaya Tertib Siswa di Sekolah (2018) dijelaskan bahwa tata tertib berpakaian merupakan bagian dari budaya disiplin yang efektif dalam membentuk karakter siswa agar lebih tertib, rapi, dan menghargai perbedaan.
Aturan seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Adapun ketentuannya yang diwajibkan pada hari Senin dan Kamis yakni:
- Siswa SD: Kemeja putih dan bawahan merah hati
- Siswa SMP: Kemeja putih dan bawahan biru tua
- Siswa SMA/SMK: Kemeja putih dan bawahan abu-abu
Sementara seragam lain seperti pramuka, baju adat, dan seragam khas sekolah ditentukan oleh pihak sekolah masing-masing. Kemendikbud menyerahkan kewenangan tersebut kepada sekolah untuk menetapkan hari pemakaian seragam.
Aturan Berpakaian di Sekolah yang Wajib Dipatuhi
Selain letak bet, para wali murid juga harus memperhatikan tata tertib berpakaian lainnya. Berikut sejumlah ketentuan umum berpakaian yang sering diberlakukan bagi siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK:
- Siswa wajib berpakaian rapi
- Baju dimasukkan ke dalam celana atau rok
- Kaus kaki berwarna putih
- Perempuan memakai rok di bawah lutut
- Memakai sepatu berwarna hitam
- Rambut harus disisir rapi
- Rambut anak laki-laki tidak boleh melebihi daun telinga
- Bersih, sopan dan rapi
- Tidak diperkenankan mengenakan pakaian tipis, ketat, atau mencolok
- Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan tidak bersolek
- Berpakaian putih-putih pada hari Senin dan berdasi
- Berpakaian putih biru pada hari Selasa dan Rabu dan berdasi
- Berpakaian Batik biru pada hari Kamis
- Topi sekolah pada saat upacara
- Berpakaian sesuai dengan seragam ekstrakurikuler yang diikuti pada hari Sabtu