Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 101 Tahun 2025 tentang Petugas Pelaksana Pengelola Slot Time (Indonesia Airport Slot Management (IASM))
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 57 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara, telah mengatur pembentukan unit khusus dalam melakukan kegiatan operasional pengelolaan
slot time;
Mengingat
b. bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Petugas Pelaksana Pengelola Slot Time (Indonesia Airport Slot Management (IASM)) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 92 Tahun 2023 tentang Petugas Pelaksana Pengelola Slot Time (Indonesia Airport Slot Management (IASM)) pada tanggal 30 April 2025, perlu menetapkan kepengurusan Petugas Pelaksana Pengelola Slot Time (Indonesia Airport Slot Management (IASM)) untuk periode selanjutnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petugas Pelaksana Pengelola Slot Time (Indonesia Airport Slot Management (IASM));
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41);
- Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 369);
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 697);
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 582) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 18);
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 115);
- Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 112 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 112 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 112 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara;
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA TENTANG PETUGAS PELAKSANA PENGELOLA SLOT TIME (INDONESIA AIRPORT SLOT MANAGEMENT (IASM)).
PERTAMA
Menetapkan Petugas Pelaksana Pengelola Slot Time (Indonesia Airport Slot Management (IASM)), dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
Petugas Pelaksana Pengelola Slot Time (Indonesia Airport Slot Management (IASM)) sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, terdiri atas:
- a. Ketua;
- b. Wakil Ketua; dan
- c. Pengelola Slot Time Penerbangan Berjadwal.
KETIGA
Ketua sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a, berfungsi untuk merencanakan, mengelola, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pelayanan pengelolaan slot time penerbangan berjadwal dalam negeri dan luar negeri di Indonesia, dengan tugas pokok sebagai berikut:
- a. merumuskan kebijakan pengelolaan slot time;
- b. menetapkan rencana kerja dan anggaran organisasi;
- c. menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan pengelolaan slot time;
- d. menyusun perencanaan strategis optimalisasi kegiatan pelayanan slot time;
- e. memastikan pelaksanaan kegiatan pengendalian, pengembangan dan pengawasan kegiatan slot time;
- f. mengevaluasi efektifitas pelaksanaan kegiatan slot time;
- g. mewakili organisasi dalam kegiatan eksternal;
- h. memberikan pernyataan terkait organisasi kepada pihak luar;
- i. menetapkan laporan kegiatan dan keuangan; dan
- j. melaporkan kegiatan pelaksanaan slot time.
KEEMPAT
Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b, berfungsi untuk merencanakan, mengelola, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan pelayanan pengelolaan slot time penerbangan berjadwal dalam negeri dan luar negeri di Indonesia bersama Ketua, dengan tugas pokok sebagai berikut:
- a. menyusun perencanaan strategis optimalisasi kegiatan pelayanan slot time;
- b. menyusun rencana kerja dan anggaran organisasi;
- c. menyusun Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan pengelolaan slot time;
- d. memastikan pelaksanaan kegiatan pengendalian, pengembangan dan pengawasan kegiatan slot time;
- e. mengevaluasi efektifitas pelaksanaan kegiatan slot time;
- f. menyusun laporan operasional dan/atau keuangan; dan
- g. mengendalikan sistem administrasi dan keuangan.
KELIMA
Pengelola Slot Time Penerbangan Berjadwal sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c, berfungsi untuk merencanakan, mengelola, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan pelayanan pengelolaan slot time penerbangan berjadwal dalam negeri dan luar negeri di Bandar Udara Indonesia, dengan tugas pokok sebagai berikut:
- a. mengalokasikan slot time sesuai kalender aktivitas koordinasi slot time yang berlaku di dunia sebelum musim/periode penerbangan berikutnya dilaksanakan;
- b. memberikan rekomendasi slot time dengan memperhatikan
Notice of Airport Capacity (NAC)
yang disediakan oleh Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS); - c. melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) terkait permohonan slot time penerbangan berjadwal Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing;
- d. memproses permohonan baru dan/atau perubahan slot time (change, revise & delete) pada musim/periode penerbangan berjalan;
- e. monitoring/memantau pelaksanaan slot time di setiap Bandar Udara yang menjadi area pengawasannya;
- f. mengikuti pertemuan slot time internal dan eksternal;
- g. mengkoordinasikan dan/atau menyampaikan permasalahan pengalokasian slot time dan/atau pemantauan slot time kepada Ketua; dan
- h. Melaporkan utilisasi slot time di Bandar Udara yang menjadi area pengawasannya kepada Ketua.
KEENAM
Petugas Pelaksana Pengelola Slot Time (Indonesia Airport Slot Management (IASM)) bertugas selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 30 April 2027.
KETUJUH
Susunan Keanggotaan Petugas Pelaksana Pengelola Slot Time (Indonesia Airport Slot Management (IASM)) dalam Keputusan ini dapat diubah sebelum masa tugas berakhir, dan digantikan oleh petugas yang berasal dari instansi yang sama.
KEDELAPAN
Selama masa penugasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM, agar instansi induk tetap memperhatikan pengembangan dan jenjang karir Petugas Pelaksana Pengelola Slot Time (Indonesia Airport Slot Management (IASM)) yang ditugaskan.
KESEMBILAN
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2025
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NOMOR KP-DJPU 101 TAHUN 2025 TENTANG PETUGAS PELAKSANA PENGELOLA SLOT TIME (INDONESIA AIRPORT SLOT MANAGEMENT (IASM))
PETUGAS PELAKSANA PENGELOLA SLOT TIME (INDONESIA AIRPORT SLOT MANAGEMENT (IASM))
- Ketua: (PT Angkasa Pura Indonesia)
- Wakil Ketua: (Perum LPPNPI)
Pengelola Slot Time Penerbangan Berjadwal
- (PT Angkasa Pura Indonesia)
- (PT Angkasa Pura Indonesia)
- (PT Angkasa Pura Indonesia)
- (PT Angkasa Pura Indonesia)
- (PT Angkasa Pura Indonesia)
- (PT Angkasa Pura Indonesia)
- (PT Angkasa Pura Indonesia)
- (Perum LPPNPI)
- (Perum LPPNPI)