Image description
obat bet rtp
Aturan Penomoran Bets

Aturan Penomoran Bets

Cara Penomoran Nomor Registrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 920/MENKES/PER/X/1995 tentang Pendaftaran Obat Jadi Impor, nomor registrasi terdiri dari 15 digit dengan keterangan sebagai berikut:

  • Kotak 1: Membedakan nama obat jadi (D = nama dagang, G = nama generik)
  • Kotak 2: Golongan obat (N = narkotik, P = psikotropika, T = bebas terbatas, B = bebas, K = keras)
  • Kotak 3: Jenis produksi (I = import, E = ekspor, L = lokal/dalam negeri, X = khusus)
  • Kotak 4 dan 5: Periode pendaftaran (misal 72 = disetujui periode 1972-1974)
  • Kotak 6, 7, 8: Nomor urut pabrik
  • Kotak 9, 10, 11: Nomor urut obat jadi yang disetujui untuk masing-masing pabrik
  • Kotak 12 dan 13: Kekuatan sediaan (contoh: 12 = tablet isap, 37 = sirup, 24 = bedak/talk, 62 = inhalasi, 33 = suspensi, 30 = salep, 29 = krim, 10 = tablet, 01 = kapsul, 46 = collyria, 36 = drops)
  • Kotak 14: Kekuatan sediaan (A = pertama, B = kedua, C = ketiga disetujui)
  • Kotak 15: Kemasan berbeda (1 = kemasan pertama, 2 = beda kemasan pertama, 3 = beda kemasan)

Cara Penomoran Bets

Produksi Ruahan

  • Digit 1: Tahun (1990 = 0, 1991 = 1, dst.)
  • Digit 2 dan 3: Kode produk (misal 01 = Kloramfenikol salep mata, 02 = Sulfacetamid salep mata)
  • Digit 4, 5, 6: Urutan produk (001–999, kembali ke 001)
  • Contoh: 302025

Produk Jadi

  • Digit 1: Tahun pengemasan (1990 = A, 1991 = B, dst.)
  • Digit 2–6: Sama dengan digit 2–6 pada produk ruahan, ditambah di depan
  • Contoh: D02302025
© 2026 - Semua hak dilindungi undang-undang. PT dengan modal Rp 10.000.000.000. Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190