Aturan Penomoran Bets
Aturan Penomoran Bets
Cara Penomoran Nomor Registrasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 920/MENKES/PER/X/1995 tentang Pendaftaran Obat Jadi Impor, nomor registrasi terdiri dari 15 digit dengan keterangan sebagai berikut:
- Kotak 1: Membedakan nama obat jadi (D = nama dagang, G = nama generik)
- Kotak 2: Golongan obat (N = narkotik, P = psikotropika, T = bebas terbatas, B = bebas, K = keras)
- Kotak 3: Jenis produksi (I = import, E = ekspor, L = lokal/dalam negeri, X = khusus)
- Kotak 4 dan 5: Periode pendaftaran (misal 72 = disetujui periode 1972-1974)
- Kotak 6, 7, 8: Nomor urut pabrik
- Kotak 9, 10, 11: Nomor urut obat jadi yang disetujui untuk masing-masing pabrik
- Kotak 12 dan 13: Kekuatan sediaan (contoh: 12 = tablet isap, 37 = sirup, 24 = bedak/talk, 62 = inhalasi, 33 = suspensi, 30 = salep, 29 = krim, 10 = tablet, 01 = kapsul, 46 = collyria, 36 = drops)
- Kotak 14: Kekuatan sediaan (A = pertama, B = kedua, C = ketiga disetujui)
- Kotak 15: Kemasan berbeda (1 = kemasan pertama, 2 = beda kemasan pertama, 3 = beda kemasan)
Cara Penomoran Bets
Produksi Ruahan
- Digit 1: Tahun (1990 = 0, 1991 = 1, dst.)
- Digit 2 dan 3: Kode produk (misal 01 = Kloramfenikol salep mata, 02 = Sulfacetamid salep mata)
- Digit 4, 5, 6: Urutan produk (001–999, kembali ke 001)
- Contoh: 302025
Produk Jadi
- Digit 1: Tahun pengemasan (1990 = A, 1991 = B, dst.)
- Digit 2–6: Sama dengan digit 2–6 pada produk ruahan, ditambah di depan
- Contoh: D02302025