Politik Hukum Pengangkatan Orang Asli Papua dalam Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah di Papua
Safiudin Safiudin
DOI: doi
Abstrak
Afirmasi bidang politik merupakan salah satu kekhususan otonomi di Papua. Penelitian ini membahas berlakunya aturan hukum mengenai pengangkatan orang asli Papua untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). Pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan, membaca bahan-bahan hukum primer dan sekunder, dan wawancara. Hasil penelitian, sikap politisi lokal yang mendukung aspirasi kemerdekaan Papua melahirkan tuntutan pengangkatan anggota DPRP dari kalangan orang asli Papua yang mendukung integrasi Papua dalam NKRI. Berlakunya aturan hukum pengangkatan anggota DPRP berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian UU 21/2001 yang mengabulkan permohonan organisasi pejuang Barisan Merah Putih Papua pada tahun 2010. Rendahnya jumlah orang asli Papua yang menjadi anggota DPRK pada beberapa kabupaten/kota di Papua berdasarkan hasil pemilu legislatif 2019 menimbulkan kekecewaan di kalangan orang asli Papua. Untuk mengabulkan tuntutan keberpihakan di bidang politik, pemerintah lebih memilih memberlakukan aturan hukum pengangkatan anggota DPRK dari pada pembentukan partai politik lokal. Kebijakan afirmasi bidang politik ditetapkan dengan pertimbangan kebutuhan nyata orang asli Papua serta stabilitas integrasi bangsa dan kedaulatan negara sehingga tidak semua tuntutan afirmasi bidang politik disetujui pemerintah.
Kata kunci: lembaga perwakilan rakyat daerah; pengangkatan; orang asli Papua
Referensi
- Lev, Daniel S, 1990, Hukum Dan Politik Di Indonesia (Kesinambungan Dan Perubahan), Cet. I, Jakarta: LP3ES.
- Manan, Bagir, 2005, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Cet. IV, Yogyakarta: PSH-Fakultas Hukum-Universitas Islam Indonesia.
- MD, Moh. Mahfud, 2006, Politik Hukum di Indonesia, Cet. III, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
- Sabarno, Hari, 2007, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa: Untaian Pemikiran Otonomi Daerah, Cet. I, Jakarta: Sinar Grafika.
- Saragih, Bintan Regen. Politik Hukum. Cet. I. Bandung: CV. Utomo, 2006.
- Sumule, Agus, 2003, Mencari Jalan Tengah Otonomi Khusus Provinsi Papua, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Ave Lefaan, Heru Nugroho, and Mudiono, 2012, “Etnosentrisme Dan Politik Representasi Di Era Otonomi Khusus Papua”, Majalah Ilmiah Pembelajaran, Edisi Khusus, h. 1–18.
- Bhakti, Ikrar Nusa, dan Pigay, Natalius, 2016, “Menemukan Akar Masalah Dan Solusi Atas Konflik Papua: Supenkah?”, Jurnal Penelitian Politik, Vol.9, No.1, h. 1-18.
- Heriyanto, Albertus, 2018, “Kepemimpinan Balim Dalam Masyarakat Multikultur”, Limen, Vol.15, No.1, Oktober, h. 84–118.
- Jamal, Ode, dan Wabiser, Yan Dirk, 2019, “Kontroversi Realisasi Kursi Afirmasi Anggota Legislatif Dalam Otonomi Khusus Papua”, LIPI-Majalah Ilmu-Ilmu Sosial Indoenesia, Vol.45, No.2, Desember, h. 185–193.
- Lopulalan, Joseph Eliza, 2018, “Jati Diri Orang Asli Papua Dalam Pusaran Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat”, SOCIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, Vol.15, No.1, h. 37–49.
- Ronsumbre, Nelwan, and Mohammad Benny, 2018, “Keberadaan Perwakilan Wilayah Adat di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dalam Perspektif Kontrak Sosial dan dalam Perspektif Representasi di Provinsi Papua”, Responsive: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi, Sosial, Humaniora Dan Kebijakan Publik, Vol.1, No.2, February, h. 67–74.
- Ronsumbre, Nelwan, Nandang Alamsah Deliarnoor, dan Rahman Mulyawan, 2020, “Eksistensi Dan Kinerja Legislatif Dari Unsur Perwakilan Wilayah Adat Dalam Perspektif Demokrasi Deliberatif Di Papua”, Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol.6, No.1, Februari, h. 188–202.
- Ronsumbre, Nelwan, dan Dede Sri Kartini, 2020, “Perwakilan Masyarakat Adat Di Dewan Perwakilan Rakyat Papua: Dinamika Dan Relevansi Pembentukan Dengan Penguatan Demokrasi Deliberatif”, Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol.6, No.2, May, h. 331–349.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-VIII/2010.
- Putusan Mahkamah Konstotusi Nomor 34/PUU-XIV/2016.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVII/2019.
- Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Nomor 116/PUU-VII/2009 Tanggal 4 November 2009
- BPHN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Hasil Penyelarasan Naskah Akademik RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.” BPHN-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2020.
- DPR-RI, Risalah Rapat Kerja Pansus Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Tanggal 12 Juli 2021.
- ———, Risalah Rapat Kerja Pansus RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Tanggal 8 April 2021.
- ———, Risalah Rapat Panja Pansus RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.21 Tahun 20001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Tanggal 05 Juli 2021.
- “Anggota DPRP Kursi Otsus Minta Alokasi Kursi Khusus OAP Di DPRD Kabupaten/Kota - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA.” go diunduh 30 Desember 2021.
- “Jelang Pelantikan, Masyarakat Adat Marind Palang Kantor DPRD Merauke - I Papua.” co diunduh 2 Desember 2021.
- “LMA Usulkan Ada Kursi Otsus Di DPRD Kabupaten/Kota Se-Papua - ANTARA News.” antaranews diunduh 30 Desember 2021.
- “Papua Strategic Policy Forum #7 Menimbang Pembentukan Partai Politik Lokal Di Papua - YouTube.” Accessed January 3, 2022. youtube