PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN JACKPOT DI WILAYAH KOTA MEDAN
Penulis: Yudarwin Yudarwin, Sahat Martua Sn, Ruthea Nazara, Theresia Sipahutar
Abstrak
Perjudian adalah mempertaruhkan sejumlah uang di mana pemenang mendapatkan uang taruhan, sebagai bentuk permainan yang menguntungkan bagi peserta utama, dan juga segala jenis taruhan di mana mereka yang terlibat tidak terlibat langsung dalam kompetisi, termasuk segala jenis taruhan lainnya. Perjudian merupakan salah satu tindak pidana di Indonesia yang sangat meresahkan masyarakat dan perlu diberantas lebih dalam. Saat ini, perjudian jackpot sangat umum. Di mana pemainnya berkisar dari orang dewasa, remaja, dan anak di bawah umur, hingga perempuan. Perjudian tidak lagi memandang usia dan jenis kelamin. Lebih dari itu, ada yang menjadikan perjudian jackpot ini sebagai mata pencaharian utama. Oleh karena itu, penulis ingin membahas lebih dalam tentang perjudian jackpot. Penulis ingin mengkaji lebih lanjut tentang tindak pidana perjudian jackpot dengan judul Skripsi: "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN JACKPOT DI WILAYAH KOTA". Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian jackpot di wilayah kota Medan menurut pasal 303 KUHP dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi/menyebabkan terjadinya tindak pidana perjudian di kalangan masyarakat.
Kata Kunci
Hukum, Tindak Pidana, Perjudian Jackpot
Daftar Pustaka
- Kartini Kartono, 2006, Pathologi Sosial, Rajawali Jilid I, Jakarta, hal. 58.
- Barda Nawawi Arif, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 8.
- Barda Nawawi Arif, 2006, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 77.
- Bambang Sunggono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, PT Grafindo Persada, Jakarta, hal. 10.
- Amiruddin dan Zainal Askin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, hal. 25.
- L.J. Van Apeldoorn, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Cet. 31, hal. 3.
- Barda Nawawi Arief, 2002 Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 77-78.
- Ojak Nainggolan, 2005, Penghantar Ilmu Hukum, Medan, Indonesia Media & Law Policy Centre (IMLPC), hal. 8
- Soerjono Soekanto, 1989, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia, hal.103.
- Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-PRESS, Jakarta, Cet. 2014, hal. 32.
- Mesias J.P Sagala, Tinjauan Yuridis terhadap tindak pidana Judi Jackpot (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pid.B/2017/PN), Jurnal Hukum Kaidah, hal. 95.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, pasal 1, hal 1.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
- Wawancara dengan Bripda Joniver, tanggal 10 maret 2022 di Polrestabes Medan.
- Wawancara dengan Warga Daerah Pancur Batu Medan.