Informasi Umum
Negara Qatar (dalam bahasa Arab: ??? ???, Daulah Qatar) adalah salah satu negara yang terletak di kawasan Semenanjung Arab, berbatasan darat dengan Arab Saudi di bagian selatan dan sisanya berbatasan dengan Teluk Arab. Teluk ini juga yang memisahkan Qatar dari Bahrain.
Qatar adalah negara berbentuk monarki absolut. Dipimpin oleh seorang Emir, sedangkan pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
Kode Telepon: 974
Zona dan Perbedaan Waktu: Zona waktu GMT 3. Memiliki perbedaan waktu 4 jam lebih lambat dari waktu di Jakarta.
Jenis Soket/Colokan Listrik: Tipe G
Alamat Perwakilan RI: Al Salmiya Street No.21, Zone 66, Street 943, Onaiza, P.O. Box 22375, Doha
Persyaratan Masuk/Keluar
Informasi Bebas Visa
- Paspor Biasa/Reguler – Visa on Arrival (Gratis) (30 hari) Hanya tersedia di Bandara Internasional Hamad. Pilihan eVisa juga tersedia
- Paspor Diplomatik – Bebas Visa (30 hari)
- Paspor Dinas – Bebas Visa (30 hari)
Bebas visa 30 hari bagi pemegang paspor hijau (reguler).
Bebas visa 30 hari bagi pemegang paspor dinas dan diplomatik.
A. Umum
Pemerintah Qatar tidak akan mengeluarkan visa untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Hal ini berlaku untuk wisatawan yang ingin masuk Qatar. Jika Anda kehilangan paspor Anda saat mengunjungi Qatar, Anda tidak akan dapat keluar dari Qatar sampai Anda telah memperoleh validitas paspor penuh.
Keselamatan dan Keamanan
A. Terorisme
Kelompok teroris telah menunjukkan niatnya untuk melakukan serangan di wilayah semenanjung Arab, termasuk tempat-tempat yang dikunjungi oleh WN Asing. Telah terjadi beberapa serangan teroris di wilayah negara teluk dalam setahun terakhir.
B. Kriminalitas
Qatar memiliki tingkat kejahatan yang cukup rendah. Kejahatan kecil, seperti pencopetan jarang terjadi namun harus tetap diwaspadai. Kejahatan perbankan dan penipuan kartu kredit juga dapat terjadi. Perempuan yang berjalan sendirian rentan terhadap pelecehan verbal dan fisik. Perempuan harus berhati-hati ketika bepergian sendiri di Qatar, terutama saat gelap.
C. Kerusuhan Sipil / Ketegangan Politik
Perkembangan regional berdampak pada opini publik di Qatar. Anda harus menyadari kearifan lokal masing-masing daerah, pantau media dan hindari protes serta demonstrasi.
D. Bencana Alam
Qatar sering mengalami suhu yang sangat tinggi. Selama bulan-bulan terpanas yaitu pada bulan Juni hingga September, suhu bisa melebihi 50°C. Badai pasir dan badai debu cukup sering terjadi. Hujan dan badai juga berpotensi menyebabkan banjir bandang.
Hukum dan Kebiasaan Setempat
A. Tindak Pidana
Setiap orang yang berada di wilayah Qatar, termasuk WNI, harus menghormati dan tunduk pada hukum dan peraturan setempat. Apabila Anda melanggar hukum dan peraturan setempat, Anda dapat dideportasi, ditangkap, atau ditahan oleh otoritas setempat.
B. Penangkapan dan Penahanan
Apabila Anda ditangkap atau ditahan oleh otoritas setempat, Anda memiliki hak untuk meminta Kepolisian atau otoritas setempat lainnya memberikan notifikasi terkait penangkapan atau penahanan Anda kepada Perwakilan RI terdekat. Dalam hal Anda memutuskan untuk tidak menggunakan hak tersebut, maka Perwakilan RI tidak akan mengetahui perihal penangkapan atau penahanan Anda sehingga tidak dapat memberikan bantuan kekonsuleran yang diperlukan selama proses penangkapan atau penahanan Anda.
Penumpang transit dengan utang atau tuntutan pidana di Qatar dapat ditahan pada saat kedatangan. Pembayaran jaminan umumnya tidak tersedia untuk penduduk non-Qatar yang ditahan karena kejahatan yang melibatkan penipuan. Debitur dapat dipenjara sampai permasalahan utang piutang diselesaikan.
Korban kekerasan seksual di Qatar dapat ditangkap, ditahan atau dituntut secara pidana karena melakukan hubungan seks di luar nikah, tergantung dari keadaan saat kekerasan seksual terjadi. Korban kekerasan seksual harus menghubungi Perwakilan Indonesia secepat mungkin untuk mendapatkan informasi yang relevan tentang masalah ini dan panduan tentang layanan serta bantuan yang mungkin tersedia.
C. Terkait Narkotika
Hukuman untuk pelanggaran narkoba cukup berat dan dapat berupa hukuman penjara yang lama. Terdeteksinya obat-obatan terlarang di dalam tubuh dapat dianggap sebagai kepemilikan.
D. LGBTI
Aktivitas homoseksual adalah ilegal di Qatar dan dapat menyebabkan hukuman berat, termasuk hukuman penjara dan denda.
E. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
- Mengkonsumsi alkohol atau mabuk di depan umum adalah suatu pelanggaran hukum. Mengemudi dengan pengaruh alkohol atau mengkonsumsi minum alkohol di luar tempat yang ditentukan adalah ilegal. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah termasuk penahanan, denda yang cukup besar, hukuman penjara dan deportasi. Alkohol tersedia di Hotel restoran dan bar yang mendapatkan lisensi khusus. Ekspatriat yang tinggal di Qatar dapat memperoleh alkohol sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
- WNI yang terlibat dalam kegiatan yang melibatkan masalah hukum lokal, terutama yang berkaitan dengan hukum keluarga (perceraian, hak asuh anak dan tunjangan anak), sangat disarankan untuk mencari bantuan profesional dan memastikan mereka sadar akan hak dan tanggung jawab mereka. Keputusan yang berkaitan dengan hak asuh anak dilaksanakan berdasarkan Hukum Islam.
- Di bawah hukum perburuhan Qatar, karyawan diharuskan untuk memperoleh izin majikan mereka dalam bentuk izin keluar sebelum meninggalkan negara itu. Seorang karyawan yang ingin mengubah dari satu sponsor (majikan) ke majikan yang lain harus mendapatkan izin dari sponsor mereka saat ini dalam bentuk "Sertifikat Tidak Keberatan" (NOC). Tanpa NOC, seorang karyawan harus meninggalkan Qatar pada akhir kerja mereka dan tidak dapat kembali selama dua tahun. Penerbitan sebuah NOC bersifat diskresi. Untuk memenuhi persyaratan setempat, dokumen WNI mungkin memerlukan tambahan legalisasi pemerintah sebelum dinyatakan berlaku di luar negeri.
- Qatar memiliki hukum yang ketat terkait perilaku pribadi. Menampilkan keintiman di muka umum adalah ilegal. WNI dapat ditahan oleh polisi karena menggunakan bahasa atau gerak tubuh yang tidak senonoh, pencemaran nama baik, dan pelanggaran yang berkaitan dengan minuman alkohol.
- Seks di luar nikah juga ilegal di Qatar. Telah terdapat warga asing yang dipenjara karena melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan resmi. Pelecehan terhadap perempuan adalah ilegal. Pelecehan termasuk percakapan yang tidak sopan, menatap terlalu lama, menyentuh bagian tubuh, berteriak, menguntit atau komentar yang tidak senonoh.
- Mengimpor materi pornografi, produk babi, alkohol, senjata api dan buku serta bahan agama (selain yang berkaitan dengan Islam) adalah ilegal dan barang-barang tersebut akan disita pada saat kedatangan di Qatar.
- Memotret gedung-gedung pemerintah dan markas militer dilarang. Mengambil foto-foto orang lokal, khususnya perempuan, tanpa izin dan belum ada kontak sebelumnya, adalah ilegal dan dapat menyebabkan ditangkap atau didenda.
- Implementasi dari ajaran Islam sangat kuat terkait pakaian dan perilaku di Qatar dan Anda harus berhati-hati untuk tidak melanggar. Pria dan wanita harus berpakaian sopan dengan pakaian yang menutupi bahu dan lutut. Jika ragu, carilah informasi lokal. Tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat umum menjual busana khusus mereka sendiri yang ditampilkan atau tersedia di situs Web mereka.
Mata Uang dan Penukaran
Mata uang resmi adalah Rial Qatar. Penukaran mata uang Rial dapat dilakukan di Bandara atau di daerah sekitar hotel-hotel besar. Anda disarankan untuk membawa mata uang Dollar Amerika Serikat, Pound sterling, atau Euro untuk penukaran uang setempat.
Asuransi dan Kesehatan
Kami sangat menyarankan Anda untuk memiliki asuransi perjalanan komprehensif yang akan mencakup biaya medis di luar negeri, termasuk evakuasi medis, sebelum Anda berangkat. Konfirmasi asuransi Anda akan melindungi Anda selama Anda bepergian dan cek syarat dan ketentuan yang termasuk dalam polis. Pemerintah Indonesia tidak akan membayar biaya medis di luar negeri ataupun evakuasi medis WNI yang bersangkutan. Kami menganjurkan Anda untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi standar sebelum Anda bepergian, terutama bagi Anda yang memiliki riwayat penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyediakan informasi bagi wisatawan dan halaman kesehatan kami juga menyediakan informasi yang berguna bagi WNI untuk tetap sehat.
A. Wabah Penyakit
Kasus Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS-CoV) dilaporkan telah terjadi di Qatar, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Oman dan Uni Emirat Arab. Negara-negara lain di luar Timur Tengah juga telah melaporkan kasus Warga Negaranya yang terjangkit setelah berwisata ke negara-negara tersebut.
B. Fasilitas Medis
Fasilitas kesehatan di kota-kota besar Qatar umumnya memadai, namun mungkin fasilitas kesehatan tidak tersedia pada daerah terpencil. Untuk pasien tanpa asuransi kesehatan perjalanan, rumah sakit akan memerlukan jaminan pembayaran sebelum memulai melakukan pengobatan. Biaya perawatan tergantung pada tingkat perawatan kesehatan yang diperlukan dan lama tinggal di rumah sakit. Dalam hal penyakit serius atau kecelakaan serta untuk prosedur medis yang kompleks, evakuasi medis dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas yang lebih memadai dapat dilakukan apabila diperlukan. Biaya evakuasi medis umumnya cukup terjangkau.
C. Cara Mendapatkan Pertolongan
Hubungi terlebih dahulu keluarga, teman, penerbangan, agen travel, maupun asuransi perjalanan Anda. Nomor darurat Qatar adalah 999.
D. Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui oleh WNI
Obat yang tersedia di apotik atau dengan resep dokter di Indonesia mungkin tidak diizinkan atau dianggap sebagai zat yang harus diatur secara khusus di Qatar. Anda harus membawa salinan resep Anda, surat dari dokter Anda dan membawa semua obat dalam kemasan aslinya. Hal ini berlaku saat Anda mengambil obat yang akan Anda konsumsi di apotek. Wisatawan yang berkunjung hanya untuk keperluan transit di Qatar, disarankan untuk menghubungi Kedutaan Besar terdekat atau Konsulat Qatar sebelum melanjutkan perjalanan.
Telekomunikasi
Tidak Ada Data