Image description
slot syariah
Peran Bank Wakaf Mikro Lirboyo dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM Kediri Perspektif Kesejahteraan Islam

Peran Bank Wakaf Mikro Lirboyo dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM Kediri Perspektif Kesejahteraan Islam

Penulis: Ilyas Adhi Purba, Ali Samsuri, Muhamad Wildan Fawa'id

DOI: 10.21154/joie.v2i1.4343

Kata Kunci: BWM, Inklusi Keuangan Syariah, Kesejahteraan Islam

Abstrak

Salah satu strategi dari pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah adalah program pemberdayaan pada pelaku usaha mikro melalui Bank Wakaf Mikro (BWM). Di Kota Kediri terdapat BWM yang memiliki perkembangan cukup baik dalam membantu pertumbuhan perekonomian masyarakat, salah satunya adalah BWM Berkah Rizqi Lirboyo. Pemanfaatan akses keuangan syariah yang diberikan BWM Berkah Rizqi Lirboyo, tentu akan memberikan dampak positif pada perekonomian nasabah. Berbagai manfaat yang didapatkan nasabah akan mengarah pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sebagai umat muslim, tercapainya suatu kesejahteraan juga perlu memperhatikan dalam perspektif Islam. Oleh karena itu, penelitian ini ingin meneliti peran BWM Berkah Rizqi Lirboyo dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah dalam perspektif kesejahteraan Islam. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan. Teknik pengambilan data menggunakan teknik observasi, dokumentasi, serta wawancara kepada narasumber yang bersangkutan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran BWM Berkah Rizqi Lirboyo dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah melalui akses pembiayaan qardhul hasan, pengawasan pembiayaan melalui KUMPI dan HALMI, dan mewujudkan dimensi inklusi keuangan dengan baik. Berdasarkan perspektif kesejahteraan Islam menurut Al-Ghazali, maka harus terpenuhi lima hal dasar pada maqashid syariah. Para nasabah telah terpenuhi lima kebutuhan dasar tersebut, sehingga kesejahteraan nasabah perspektif Islam telah terpenuhi.

Daftar Pustaka

  1. Al-Mujanatul, A. (2016). Al-Quran dan Terjemahanya. Bandung: Al-Ikhlas.
  2. Apriliawan, F., Ridlwan, A.A, & Haryanti, P. (2021). Peran Bank Wakaf Mikro Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus BWM Tebu Ireng Mitra Sejahtera). JIE0S: Journal of Islamic Econimics Studies, 2 (1). 41–55.
  3. Assegaf, M. (2019). Pelaksanaan Wakaf Produktif Di Bank0 Wakaf Mikro Syariah Denanyar Jombang. Management of Zakat and Waqf Journal (Mazawa), 1 (1). 66–78.
  4. Azis, P.F. (2021). Booklet: Strategi OJK Dalam Meningkatkan Indeks Literasi Dan Inklusi Keuangan Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
  5. Faried, A. I., & Sembiring, R. (2019). Perekonomian Indonesia: Antara Konsep dan Realita Keberlanjutan Pembangunan. Yogyakarta: Yayasan Kita Menulis.
  6. Nur, M. A., Muharrami, R. S., & Arifin, Sunendar, M. R. (2019). Peranan Bank Wakaf Mikro Dalam Pemberdayaan Usaha Kecil Pada Lingkungan Pesantren. Journal of Finance and Islamic Banking, 2 (1). 20-35.
  7. Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Booklet Bank Wakaf Mikro. Jakarta: OJK.
  8. Nurfalah, I., & Rusydiana, A. S. (2019). Digitalisasi Keuangan Syariah Menuju Keuangan Inklusif: Kerangka Maqashid Syariah. Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan Dan Akuntansi, 11 (1). 52-68.
  9. Ramadhan, M. F., & Sukmana, R. (2020). Peran Bank Wakaf Mikro Dalam Penguatan Modal Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Di Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6 (11). 172-186.
  10. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah.
  11. Sardar, Z. (2016). Kesejahteraan Dalam Perspektif Islam Pada Karyawan Bank Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 3 (5). 391–401.
© 2026 - Semua hak dilindungi undang-undang. PT dengan modal Rp 10.000.000.000. Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190