Image description
voith indonesia
KONSEP PENGELOLAAN HUTAN ADAT DI INDONESIA: SEBUAH KASUS DI BENGKALIS, INDONESIA

KONSEP PENGELOLAAN HUTAN ADAT DI INDONESIA: SEBUAH KASUS DI BENGKALIS, INDONESIA

Penulis

Muhammad Arauf - Universitas Riau

DOI

doi

Kata Kunci

Hutan Adat, Datuk Laksamana Raja di Laut

Abstrak

Hutan adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Sejak awal Indonesia berdiri perlindungan dan penataan kawasan hutan khususnya yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat memiliki problematika tersendiri dimana masyarakat adat harus berjuang maksimal untuk mengimbangi kebijakan regulasi Negara dalam bidang kehutanan dan pengelolaan sumber daya alam. Jauh sebelum Indonesia Merdeka kesatuan-kesatuan masyarakat adat diakui berikut hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dimana data-data yang dikumpulkan di lokasi penelitian diolah dan dianalisis dengan kalimat-kalimat dikaitkan dengan teori-teori yang peneliti sajikan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengakuan tentang hutan Adat dalam Wilayah Kekuasaan Datuk Laksamana Raja di Laut didasarkan pada pendekatan historis yang melekat sebagai sebuah kekuasaan pada masa Raja atau Datuk Laksamana berkuasa yang kemudian pengelolaan nya dilanjutkan oleh para keturunannya. pengelolaan hutan adat pada saat sekarang dalam wilayah Datuk Laksamana Raja di Laut sifatnya sangat parsial dan belum diikuti dengan perangkat yang jelas sebagaimana mekanisme penetapan hutan adat oleh negara sehingga status hak Hutan adat tersebut menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Daftar Pustaka

A. Buku

  • Jimly Asshiddiqie, SH. dalam makalahnya Konstitusi Masyarakat Desa (Piagam Tanggungjawab Dan Hak Asasi Warga Desa)
  • Sumardjono, Maria S. W,2001, Kebijakan Pertanahan : Antara Regulasi Dan Implementasi, Jakarta, Kompas Media Nusantara
  • Sumardjono, M. (1999). Pengakuan keberadaan hutan adat dalam rangka reformasi agraria. Lokakarya Keberadaan Hutan Adat. Jakarta: Departemen Kehutanan.
  • Sanders, D. (1999). Indigenous people: Issue of definition. International Journal of Cultural Property, 8, 4-13.
  • Simarmata, R. (2013). Putusan MK No. 35/ PUU-X/2012: Menggeser corak negara hukum Indonesia (pp. 99-107). In I. Hakim & L.R. Wibowo, Jalan Terjal Reforma Agraria di Sektor Kehutanan. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan

B. Peraturan Perundang-Undangan

  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat
© 2026 - Semua hak dilindungi undang-undang. PT dengan modal Rp 10.000.000.000. Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190